TEMPO.CO, Jakarta - Perang Dagang antara Amerika Serikat dengan Uni Eropa memanas setelah keluar putusan arbitrase WTO yang membenarkan Uni Eropa memberikan subsidi ilegal terhadap Airbus, sehingga merugikan Boeing sebesar US$ 7,5 miliar atau setara dengan Rp 106,2 triliun setiap tahun.
Putusan ini membuat Washington membalasnya dengan akan memberlakukan tarif 10 persen pada pesawat buatan Airbus Eropa dan 25 persen bea masuk anggur buatan Prancis, wiski Irlandia, dan keju dari seluruh negara anggota Uni Eropa.
"Akhirnya, setelah 15 tahun litigasi, WTO telah membenarkan bahwa AS berhak untuk melakukan tindakan balasan untuk merespons subsidi ilegal Uni Eropa," kata Robert Lighthizer, perwakilan dagang AS dalam pernyataannya sebagaimana dilaporkan Reuters, 3 Oktober 2019.
WTO memberikan lampu hijau kepada Washington untuk memberlakukan tarif terhadap produk Uni Eropa sebagai balasan atas subsidi ilegal Uni Eropa tersebut.
Pemberlakuan kenaikan tarif 10 persen berlaku mulai 18 Oktober mendatang terhadap pesawat Airbus yang dibuat di Prancis, Inggris, Jerman, dan Spanyol. Keempat negara ini merupakan konsorsium Airbus.
Namun Washington tidak memberlakukan tarif itu terhadap suku cadang pesawat buatan Uni Eropa yang digunakan dalam perakitan Airbus di Alabama atau yang digunakan oleh pesaing Boeing, yang melindungi ketenagakerjaan manufaktur AS.
Juru bicara Airbus, Clay McConnell mengatakan perancang pesawat yang bermarkas di Prancis sedang mengevaluasi daftar tarif AS dan hal itu kemungkinan memberikan konsekwensi kerja sama erat dengan Komisi Eropa.
Lagipula, menurut McConnel, WTO dalam beberapa bulan ke depan juga memberikan hak kepada otoritas Uni Eropa untuk memberlakukan tarif terhadap produk AS atas temuan subsidi ilegal Washington terhadap Boeing.
Untuk mencegah dampak negatif dari sengketa subsidi ilegal terhadap produsen pesawat, menurut McConnell, AS dan Uni Eropa perlu membuat resolusi terhadap sengketa panjang melalui negosiasi sebelum tarif efektif berlaku.